Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan memenuhi undangan dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang Tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (04/01).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Semarang ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Diah Supartiningtias.
Dalam Sambutannya, Diah menyampaikan terimakasih kepada perwakilan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang telah meluangkan waktunya untuk hadir dalam kegiatan FGD ini.
Lebih lanjut, Diah berharap dengan kolaborasi ini dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terutama kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan dalam kesempatan ini menyampaikan Raperda tentang Penyelanggaraan HAM ini untuk mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) khususnya di kota Semarang.
Inti dari kegiatan ini adalah pembahasan materi muatan pasal per pasal pada Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa dalam Pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia. Selain itu dalam pembentukan produk hukum daerah, perancang produk hukum daerah perlu memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia.