Semarang - Bagian Hukum Setda Kota Semarang menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (04/01), dengan kehadiran perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Dalam ruang rapat yang dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Diah Supartiningtias, perwakilan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan, memberikan kontribusi pada pembahasan Raperda tersebut.
Dalam sambutannya, Diah menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan berharap kerjasama ini akan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Moh. Hawary Dahlan menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelanggaraan HAM bertujuan mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Kota Semarang.
Kegiatan ini menekankan pembahasan materi muatan pasal per pasal pada Rancangan Peraturan Daerah, dengan memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia sesuai dengan regulasi yang berlaku.