SEMARANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Kadiyono menyampaikan bahwa Sistem Pemasyarakatan berjalan sejak pra-adjudikasi sampai post - adjudikasi.
Ia menjelaskan bahwa Pemasyarakatan memiliki kewenangan untuk membuat penelitian masyarakat sebagai dasar pertimbangan bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.
Hal itu dipaparkan pria asli Semarang itu dalam Seminar Nasional Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Selasa (05/12).
Kegiatan yang mengambil judul "Integralitas Kebijakan Pemidanaan dalam Pelaksanaan Pidana Perampasan Kemerdekaan Melalui Konsep Restorative Justice" itu turut dihadiri oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Eks Karesidenan Semarang.
Dan sebagai peserta adalah para mahasiswa dari Fakultas Hukum Undip.
Kadiyono mengatakan dalam penyelesaian perkara pidana perlu meningkatkan upaya pelibatan masyarakat dan penyelesaian perkara di luar jalur formal sebagai bentuk pemulihan rasa keadilan masyarakat.
Sehingga dapat pula menekan angka over kapasitas yang terjadi pada Lapas Rutan di Jawa Tengah.
Kadiyono, pada kesempatan itu juga menyampaikan data hunian Warga Binaan di UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah mengalami overcrowded sebesar 51% dengan total penghuni 14.325, dengan kapasitas hanya sebesar 9.512 (Data diambil tanggal 2 Desember Tahun 2023).
Turut hadir pada seminar tersebut Guru Besar FH Undip Prof. Barda Nawawi Arief, Guru Besar Ilmu Hukum Unpas Prof. Anthon F Susanto, Guru Besar Hukum Pidana Undip Prof. Pujiyono, dan 2 Dosen Hukum Pidana Undip yakni Nur Rochaeti dan Umi Rozah.