Blora - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus kepada tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada perayaan Hari Natal Tahun 2023. Senin (25/12/2023)
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Rutan Kelas II B Blora, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Blora, serta staf-staf Rutan Blora. Turut hadir juga tiga narapidana dari Rutan Blora dan satu tahanan yang beragama Kristen dan Katolik.
Acara dibuka dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Hari Raya Natal 2023. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi kepada tiga narapidana Rutan Blora. Masing-masing narapidana menerima remisi sebesar 1 bulan.
Sambutan dari Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora, Budi Hardiono menjadi highlight acara. Dalam sambutannya, Kepala Rutan mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi. Sambutan tersebut juga mencakup pembacaan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dalam kontennya, disampaikan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata pemberian dari pemerintah, melainkan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur.
Penting untuk dicatat bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah dengan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pemasyarakatan. Kepala Rutan Kelas IIB Blora menyatakan bahwa remisi bukan hanya hadiah, melainkan juga bentuk motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program-program rehabilitasi yang telah ditetapkan.
"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal, " ujar Budi.
Sebagai akhir dari acara, Kepala Rutan mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi dan mengucapkan "Selamat Hari Raya Natal Tahun 2023." Dengan penuh harap, acara tersebut diharapkan dapat menjadi momen bersejarah dan memotivasi para narapidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif dalam masyarakat setelah masa pemasyarakatan mereka selesai.