BLORA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Blora guna memastikan hak suara Warga Binaan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (21/11/2023).
Bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Blora, Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Yowan berkoordinasi langsung dengan Kepala Dindukcapil Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono terkait pemenuhan hak Warga Binaan untuk turut berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Dalam koordinasi tersebut, Karutan menyampaikan bahwa menjelang kontestasi Pemilu 2024 ini data NIK warga binaan perlu dilakukan pemutakhiran guna dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Blora tidak kehilangan hak untuk dapat andil dalam pesta demokrasi.
"Koordinasi ini tak lain bertujuan untuk memastikan hak pilih Warga Binaan Rutan Blora pada Pemilu 2024 mendatang. Meskipun status mereka yang masih menjalani masa pidana, tetap kita penuhi hak mereka sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi guna memilih pemimpin bangsa sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, " ucapnya.
Pelaksaan kegiatan tersebut sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan peraturan perundang - undangan.