Memasuki Masa Purna Tugas , Rutan Blora Lepas Satu Orang Pegawai
BLORA - Sudah menjadi Hak bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memasuki masa purna tugas atau pensiun, ketika menginjak usia 58 tahun. Ada kalanya pelepasan purna tugas pegawai berjalan dengan penuh haru, dikarenakan pegawai yang purna merupakan salah satu pegawai yang dapat dijadikan telada bagi instansinya.
Hari ini, Rabu (28/12/2022) Rutan Kelas IIB Blora mengadakan perpisahan terhadap pegawai yang memasuki masa pensiun. Setelah bekerja dan mengabdi selama 34 tahun 10 bulan, Surti Prastyowati resmi memasuki pensiun mulai tanggal 01 Januari 2023. Tentu merupakan pengabdian yang luar biasa, mengingat dirinya tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin selama menjalani karir di Kementerian Hukum dan HAM.
Tri Joko Wiyono, Kepala Rutan Kelas IIB Blora mengaku bangga dapat melepas Surti memasuki masa pensiun. Dirinya mengungkapkan bahwa jajaran pegawai di Rutan Blora harus dapat mencontoh keteladanan yang telah ditunjukkan. Kedisiplinan, keikhlasan, dan integritas merupakan hal yang dimiliki Surti Prastyowati selama berkarir.
"Alhamdulillah. Mulai hari ini kami lepas ibu Surti karena memasuki masa pensiun. Tentu saya berharap komunikasi dapat terus berjalan dengan baik. Serta untuk pegawai lain dapat meniru apa yang telah Ibu Surti berikan untuk instansi", ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Surti Prastyowati turut memberikan nasihat kepada jajaran pegawai yang masih aktif. Dirinya meminta agar seluruh pegawai mempunyai integritas dan memberikan pelayanan yang optimal kepada warga binaan ataupun pengunjung. Tak luput Surti juga mengucapkan apresiasi nya atas terselenggaranya acara pelepasan tersebut.
"Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh rekan kerja. Mohon maaf apabila selama saya menjalankan pekerjaan, terdapat kekeliruan dan kesalahan. Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat, sehingga dapat menjalankan aktivitas yang kita jalani", pungkasnya.