SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah terkait Persiapan Pelaksanaan GTD BHAM, pada Rabu (22/11).
Kunjungan Kanwil Kemenkumham Jateng diterima langsung oleh Koordinator Bantuan Hukum dan HAM, Mulyono, Subkoordinator Sengketa Hukum dan HAM, adigana beserta jajaran.
Mengawali kegiatan, Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti menyampaikan terkait disahkannya Perpres Nomor 60 tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan HAM (stranas BHAM) diperlukan penyesuaian terhadap GTD BHAM yang telah dikukuhkan sebelumnya. Sebelumnya Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pengukuhan oleh Direktur Jenderal HAM. Dengan terbitnya Perpres tersebut perlu dilakukan penyesuaian dari keanggotaan di dalam Pokja GTD saat ini.
Berdasarkan Perpres tersebut GTD BHAM diketuai oleh Gubernur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan kesekretariatan berada di Kantor Wilayah Hukum dan HAM, tambah lista
Kegiatan Koordinasi ini adalah untuk berdiskusi dan menentukan anggota setiap pokja agar sesuai dengan format dalam surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-HA.02.01.01-07 perihal Pembentukan dan Pengukuhan GTD BHAM
Koordinator Hukum dan HAM, Mulyono menyampaikan terimakasih kepada tim Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah atas kunjungannya.
Sebelum mengakhiri kegiatan, Mulyono menambahkan bahwa dalam pelaksanaan GTD BHAM nantinya, Pemerintah Daerah memerlukan juklak dan juknis agar setiap pokja dapat menjalankan tugas dan fungsinya.