Semarang - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bertekad melakukan pelaksanaan anggaran Tahun 2024 secara optimal dan akuntabel, bertempat di Aula Kresna Basudewa Kemenkumham Jateng Gelar Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I, Persiapan Pelaksanaan Anggaran Triwulan II Tahun 2024 serta Penandatanganan Komitmen, Kamis (21/03).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Budi Hardiono selaku Kepala Rutan Blora turut hadir dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Kepala Subsi Pengelolaan Eko Prasetyo. Kegiatan diawali sambutan oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor. "Terimakasih kepada teman-teman semua yang sudah hadir dalam kegiatan ini, semoga bisa berjalan dengan lancar dan dapat diimplementasikan dengan baik". Ucapnya.
Lebih lanjut Hajrianor memaparkan materi Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng Triwulan I Tahun 2024. Beliau menyampaikan bahwasanya realisasi anggaran harus sesuai target, dalam Target Triwulan II meliputi belanja pegawai 50%, belanja barang 50% dan belanja modal 40% dan penyerapan harus tetap menyesuaikan RPD. Sambutan dilanjut oleh Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto beliau menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan anggaran dan mempercepat transformasi ekonomi yang berkelanjutan.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran Triwulan I di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, ada tiga faktor yang mempengaruhi rendahnya nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Yang pertama terkait Deviasi Halaman III DIPA, Kedua terkait Penyerapan Anggaran. Realisasi berdasarkan SPPD Per 19 Maret 2024 belum melampaui Target Triwulan I, kemudian terkait data kontrak. Diketahui masih banyak UPT yang penyampaian data kontraknya terlambat.
Menindaklanjuti problem tersebut, Kakanwil merumuskan 10 strategi peningkatan nilai IKPA untuk periode mendatang.
"Yang pertama, pelaksanaan anggaran harus sesuai IKPA dengan titik konsentrasi perbaikan di RPD untuk Belanja Barang, di Triwulan II sebesar 50%, Triwulan III sebesar 80% dan Triwulan IV sebesar 100%. Kedua, melakukan Revisi RPD diawal Triwulan II, III, dan IV sesuai dengan target penyerapan pada poin 1 dan mengisi formulir Rencana Kegiatan Triwulan II dan konsistensi untuk melaksanakan, " pesan Tejo.
Menindaklanjuti Hasil Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I dan Persiapan Pelaksanaan Anggaran Triwulan II Tahun Anggaran 2024 maka dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama. Dokumen Komitmen Bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jateng, yang disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, dan di ketahui oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto.