Kakanwil Jateng Mengikuti Rakernas Ditjen PP Guna Terwujudnya Pembangunan Hukum

    Kakanwil Jateng Mengikuti Rakernas Ditjen PP Guna Terwujudnya Pembangunan Hukum
    Kakanwil Jateng Mengikuti Rakernas Ditjen PP Guna Terwujudnya Pembangunan Hukum

    AKARTA - Menguatkan peran dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM serta mewujudkan Program Prioritas Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti Rapat Kerja Teknis Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.

    Acara yang mengusung tema “Regulasi Berkualitas dan Berintegritas Menuju Indonesia Maju” ini diselenggarakan di Hotel Mercure Convention Center Ancol selama 3 (tiga) hari pada 21-23 November 2023. 

    Pada kesempatan tersebut acara dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dan dihadiri juga oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD serta para Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum dan HAM RI.

    Menkopolhukam, Mahfud MD menyampaikan apresiasinya atas terbentuknya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan yang hadir untuk mensikronkan dan menselaraskan Peraturan Perundang-Undangan agar tidak ada peraturan yang tumpang tindih.

    “Para perancang serta semua stake holder  untuk terus bekerja tanpa kenal lelah menuangkan ide terbaiknya demi mewujudkan peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas sebagai sumber hukum, ” ujar Mahfud.

    Selanjutnya, Yasonna menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen menopang Indonesia berdaulat, maju, dan berkelanjutan melalui Regulasi Berkualitas dan Berintegritas menuju Indonesia Emas 2045. 

    “Saya mengapresiasi kerja dan kinerja Ditjen PP yang mempunyai tugas, fungsi, dan tanggung jawab untuk mengharmonisasikan peraturan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sekaligus sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan”, tutur Yasonna.

    “Saya mengharapkan agar kolaborasi yang telah berjalan selama ini dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam mewujudkan regulasi berkualitas dan berintegritas”, tutup Yasonna.

    Kegiatan dilanjutkan dengan agenda Rapat Kerja Teknis, pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan memaparkan bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng telah menlaksanakan 1.133 permohonan harmonisasi produk hukum daerah pada Provinsi Jawa Tengah.

    Ia menyampaikan harapannya agar Ditjen PP menguatkan peran Kanwil dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

    Sebagai informasi, Rakernis ini dibagi atas 3 komisi yakni Komisi 1 membahas Penguatan Peran Kanwil Kemenkumham
    Dalam Pelaksanaan Fasilitasi Produk Hukum Daerah, dan Komisi 2 membahas Peningkatan SDM Perancang PUU serta Komisi 3 membahas Penguatan Fungsi Pembinaan Perancang PUU. 

    Hadir sebagai perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jateng ialah Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, Ketua IP3I Jawa Tengah, Dodo Kurniawan dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Sugeng Pamuji serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama, Yeni Ambarwati.

    kumhamsemakinpasti kanwilkemenkumhamjateng kemenkumhamri tejoharwanto rutanblora
    Dheny Window

    Dheny Window

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Rakernas Ditjen PP, Kakanwil Kemenkumham...

    Artikel Berikutnya

    Karutan Blora Budi Hardiono Lakukan Kunjungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Rutan Blora Gelar Upacara Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat untuk 5 Pegawai
    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Hendri Kampai: Pemimpin Sejati Meninggalkan 'Legacy', Bukan Janji, Apalagi Hutang

    Tags