SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Mendasari hal tersebut, ORI Perwakilan Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Rakor Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik hari ini, Senin (04/12) di Hotel Aruss Semarang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, hadir dalam Rakor yang bertemakan "Refleksi Akhir Tahun 2023: Memotret Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2023” ini.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala ORI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida.
Dalam sambutannya, Siti Farida memaparkan tugas dan fungsi ORI sebagai pengawas pelayanan publik.
"Kami (ORI) merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik, khususnya di Jawa Tengah, kami menerima laporan maupun aduan dari masyarakat terkait berbagai hal termasuk pelayanan publik" ungkapnya.
"Namun jangan khawatir bapak/ibu, instansi yang sering dilaporkan tidak selalu dilihat negatif, masyarakat melaporkan berarti mencintai instansi bapak/ibu karena mereka mengharapkan pelayanan yang baik dari instansi penjengan"imbuhnya
Selanjutnya, ia menyampaikan pengelompokan laporan/aduan masyarakat dan Maladministrasi menjadi hal yang sering dilaporkan.
"Maladministrasi yang sering dilaporkan, dan yang paling besar yaitu penundaan penyelesaian masalah yang berlarut serta penyimpangan prosedur, hal-hal tersebut apabila di abaikan nantinya akan muncul indikasi korupsi, sehingga kita perlu fokus pada hal tersebut" ujarnya
Mengakhiri sambutanya, Siti Farida berharap pelayanan publik di Jawa Tengah agar selalu dilaksanakan dengan baik.
"Semakin baik pelayanan kita kepada masyarakat, maka akan menimbulkan kebahagiaan, baik bagi masyarakat maupun kita sebagai pelayan publik, mari kita jaga pelayanan kita agar masyarakat menjadi puas"pungkasnya